14 Pelanggaran Diincar Pada Operasi Zebra 2022 Segini Ancaman Dendanya

infotrends.id - 14 Pelanggaran Diincar Pada Operasi Zebra 2022 Segini Ancaman Dendanya. Simak apa saja yang harus Anda ketahui.

Pasienia.com14 Pelanggaran Diincar Pada Operasi Zebra 2022 Segini Ancaman Dendanya. Simak apa saja yang harus Anda ketahui.

Operasi Zebra Jaya 2022 resmi berlangsung Senin (3/10/2022). Selama masa operasi, kepolisian akan lebih gencar berjaga menindak belasan jenis pelanggaran lalulintas.

Operasi Zebra Jaya 2022, seperti dikutip dari situs NTMC Polri, berlangsung sejak 3-16 oktober 2022 mendatang. Adapun temanya ialah ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalulintas yang Presisi’.

kepolisian mengerahkan hingga sekitar 23.600 personil untuk berjaga di 33 provinsi selama Operasi Zebra Jaya 2022. Hanya Kepolisian Daerah (Polda) Bali Tidak melaksanakannya.

“Pelibatan seluruh polda yang tercatat minus Polda Bali, jadi hanya 33 polda yang melaksanakan operasi zebra karena Polda Bali sampai saat ini masih melaksanakan kegiatan keamanan rangkaian G-20 yang puncaknya nanti akan terlaksana pada tanggal bulan November,” ucap Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen Firman Shantyabudi dalam apel pasukan untuk operasi pagi tadi.

Firman mengatakan tujuan Operasi Zebra Jaya 2022 adalah meredukasi angka pelanggaran lalu lintas, angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, pun meningkatkan disiplin seluruh pengguna jalan.

“Dengam tujuan ini, kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman atau tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai,” tegasnya.

14 Pelanggaran Incaran Operasi Zebra Jaya 2022

14 Pelanggaran Incaran Operasi Zebra Jaya 2022

Berikut ini adalah jenis-jenis pelanggaran yang paling diincar selama Operasi Zebra Jaya 2022 pada awal hingga medio Oktober nanti, beserta hukumannya menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

  • Melebihi batas kecepatan (denda terbesar Rp500 ribu)
  • Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM (denda maksimal Rp1 juta)
  • Kendaraan roda dua yang tak dilengkapi perlengkapan standar (denda paling banyak Rp250 ribu)
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tak memenuhi persyaratan layak jalan (denda paling banyak Rp500 ribu)
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (denda paling banyak Rp250 ribu)
  • Melawan arus (ancaman denda Rp500 ribu)
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp750 ribu)
  • Menggunakan HP saat mengemudi (denda terbanyak Rp750 ribu)
  • Tidak menggunakan helm SNI (denda paling banyak Rp250 ribu)
  • Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman (denda termahal Rp250 ribu)
  • Kendaraan bermotor tak dilengkapi STNK (denda sebesar-besarnya Rp500 ribu)
  • Melanggar bahu jalan (denda maksimal Rp750 ribu)
  • Kendaraan Bermotor memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam (kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu)
  • Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas

Demikian informasi yang bisa Admin sampaikan, makin waspada dan jangan ‘berulah di jalan, ya.

You May Also Like

About the Author: infotrends