Robot Trading Viral Blast Rugikan Member Rp 1 2 T 3 Orang Ditangkap

infotrends.id - Robot Trading Viral Blast Rugikan Member rp 1, 2 T, 3 Orang Ditangkap. Sedang menjadi trending kasus robot trading yang bernama Viral Blast yang berhasil diungkap Polisi.

Pasienia.comRobot Trading Viral Blast Rugikan Member rp 1, 2 T, 3 Orang Ditangkap. Sedang menjadi trending kasus robot trading yang bernama Viral Blast yang berhasil diungkap Polisi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan rincian tiga sudah ditangkap sementara satu lainnya masih diburu.

“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka di mana 3 tersangka telah diamankan ditangkap dan ditahan. Dan ada 1 tersangka yang masih DPO,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. PW yang masih diburu Bareskrim kini sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan Viral Blast ini berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Viral Blast Global Penipuan Investasi Bodong, Apakah Benar ?

“Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata Whisnu.

Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara.

You May Also Like

About the Author: infotrends

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *